Forum EDP KPID Jateng untuk 10 lembaga penyiaran radio yang mengajukan permohonan perpanjangan izin siaran. FOTO : DOK KPID JATENG |
SOLOSKOY.COM,
SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) melakukan
kegiatan penilaian 10 lembaga penyiaran radio yang akan mengajukan permohonan
perpanjangan izin penyelenggaraan siaran di Jateng.
Kegiatan
digelar dua hari, Senin-Selasa (26-27/04/2021), di Hotel Griya Persada di Kabupaten Semarang,
dan dikemas dalam bentuk Evaluasi dan Dengar Pendapat (EDP).
Menurut
siaran pers yang diperoleh redaksi SoloSkoy.com, proses EDP terhadap 10 radio
tersebut dibagi dalam beberapa sesi.
BACA JUGA : KPID Jateng : Tema Siaran Ramadan Harus Kedepankan Persaudaraan dan Dorong Sikap Keagamaan yang Moderat
Adapun
10 lembaga penyiaran radio itu terdiri dari tujuh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
yakni Aksi FM, Radio Citra FM, Radio Angkasa 7, Radio Manggala FM, Radio Pro
Alma, Radio Gaul Unwahas, Radio Solopos FM; dan tiga Lembaga Penyiaran
Komunitas (LPK) yakni Radio Amikom FM, Radio Swara Pusaka FM dan Radio B’Pass
FM.
Sampaikan
Paparan
Para pengelola lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut menyampaikan paparan kepada komisioner KPID Jateng mengenai penyelenggaraan penyiaran yang mereka kelola.
Terutama, menyangkut proyeksi pengembangan untuk
lima tahun ke depan.
Wakil
Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi, saat membuka EDP mengharapkan agar lembaga
penyiaran di Jawa Tengah memiliki keseriusan dan konsistensi dalam pengelolaan
program siaran.
BACA JUGA : Kencomm Indonesia Gelar Live Instagram 'Semangat Kartini: Perempuan Berdaya, Ekonomi Berjaya'
Momentum
perpanjangan izin ini juga bisa dijadikan tolok ukur sejauh mana keseriusan
para pengelola menangani lembaga penyiaran mereka.
Tolok
Ukur Komitmen
“Ajang
EDP penilaian perpanjangan permohonan izin ini bukan sekedar seremonial belaka,
tapi menjadi tolok ukur komitmen pengelola untuk tetap serius dan konsisten
mengelola lembaga penyiaran,” katanya.
“Itu
bisa dilihat bagaimana paparan aspek program dan kelembagaan yang mereka
sampaikan.”
“Ini
yang akan kami catat, dan menjadi pegangan kami dalam menjalankan fungsi dan
tugas KPID,” ujar Achmad Junaidi.
Koordinator
Bidang Perizinan KPID Jateng, Anas Syahirul, menegaskan hal yang sama.
Dia mengatakan, proses penilaian dalam forum EDP harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pemohon perpanjangan perizinan.
Karena, dalam forum ini ada sharing, masukan
dan saran agar lembaga penyiaran menjadi lebih baik.
Menjaga Keindonesiaan
Lebih jauh Anas meminta agar lembaga penyiaran tidak sekedar menjadi lembaga bisnis, edukasi dan hiburan tapi juga memerankan diri sebagai sarana perekat sosial dan menjaga keindonesiaan.
“Maka
dalam forum penilaian EDP ini akan selalu kami evaluasi dan pantau secara
intensif program-program maupun aspek kelembagaan sebagai bahan pemberian
rekomendasi perpanjangan izin,” ucapnya.
“Bukan
hanya kesesuaian dengan P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program
Siaran, Red), tapi juga kesesuaian dengan visi kebangsaan dan Pancasila.”
“Contoh
paling sederhana soal pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka
dan lagu nasional sebagai penutup, dan program-program lain yang menumbuhkan
rasa kebangsaan,” kata Anas, yang juga Ketua PWI Surakarta. (jun)
Semoga hasil forum ini sesuai tujuan dan harapan KPID jateng maupun para pengelola radio siaran
BalasHapus