Ilustrasi penjual kuliner daging anjing di Solo Baru. FOTO : FACEBOOK |
SOLOSKOY.COM, SOLO- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar melarang perdagangan daging anjing untuk kebutuhkan konsumsi alias kuliner daging anjing.
Desakan
ini ditegaskan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan DMFI melalui siaran pers
tertulis yang dibagikan kepada para wartawan di Solo, Senin (19/4/2021).
"Saya
mewakili Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia
Coalition (DMFI) izin mengirimkan press release mengenai Seruan Kepada Wali Kota
Solo Pak Gibran untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Kota Solo," demikian
antara lain isi siaran pers tersebut.
Pusat
Perdagangan Daging Anjing
Mengapa
DMFI menyasar Solo?
Sebab,
hasil investigasi mereka, Solo menjadi pusat perdagangan daging anjing di Jawa,
dengan 85 warung makanan yang menyajikan menu olahan daging anjing.
“13.700
ekor anjing tiap bulan dipotong untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kuliner
daging anjing,” kata DMFI.
Selain
itu, DMFI menyebut larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan
bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan
warganya serta kesejahteraan hewan di atas keuntungan dan kebiasaan dari
sejumlah kecil penduduk.
Hanya
Tiga Persen
Menurut
DMFI, hanya sekitar tiga persen dari total penduduk pernah mengkonsumsi daging
anjing di Jawa Tengah.
Hasil
lain investigasi DMFI, daging anjing yang dikonsumsi di Jawa Tengah didapat
dengan cara keji.
Mulai
dari cara mendapatkan anjing dengan mencuri dan mengumpulkan mereka, hingga
dibawa ke titik pengangkutan untuk dijual dan dipotong.
“Tak
jarang, anjing juga mengalami metode pemotongan tertentu yang keji,” kata siaran
pers tersebut.
Risiko
Mematikan
Selain
itu, konsumsi daging anjing juga menimbulkan risiko mematikan sebagai dampak
tersebarnya penyakit, dan terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia
dan negara lain di mana perdagangan anjing terjadi.
Menurut
DMFI, meski Jawa Tengah dinyatakan bebas rabies sejak 1997, status ini bisa
terancam dengan meningkatkan perdagangan anjing ilegal dalam jumlah besar,
dengan status vaksin dan penyakit yang tidak jelas.
“Risiko
anjing dari provinsi lain di mana rabies masih menjadi endemik, seperti Jawa
Barat, masuk ke Jawa Tengah, juga meningkat,” kata DMFI.
Sukoharjo
dan Karanganyar
Catatan
SoloSkoy.com, siaran pers DMFI dikeluarkan setelah sejak tanggal 15 April 2021
ramai berita bahwa tetangga Kota Solo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, melarang penjualan dan pemotongan daging
hewan nonpangan.
Hewan
yang dalam kategori nonpangan meliputi daging anjing, biawak, daging ular, dan
lainnya.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo kepada wartawan mengatakan,
larangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sedangkan
tetangga lain Solo, Kabupaten Karanganyar, sudah sejak 2019 melarang penjualan
kuliner olahan daging anjing di wilayahnya.
Saat
mengumpulkan puluhan penjual kuliner olahan daging anjing di rumah dinasnya,
Kamis (20/6/2019), Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan larangan usaha
kuliner olahan daging anjing, mulai dari sate jamu hingga rica-rica guguk.
Masih Dikaji Gibran
Adapun
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka alias Mas Wali Kota Gibran, pada 16
April2021 lalu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melarang
kuliner daging anjing si Solo, alias masih akan membahas hal tersebut.
"Nanti
kami kaji dulu," ujarnya, Jumat (16/4/2021), menjawab pertanyaan wartawan.
(jun)
Semoga para pedagangnya bisa beralih profesi
BalasHapusSate guk guk
BalasHapus