Portal Berita Derah, Nasional dan Global

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Senin, 19 April 2021

Mas Wali Kota Gibran Didesak Agar Melarang Kuliner Daging Anjing di Kota Solo

 

Ilustrasi penjual kuliner daging anjing di Solo Baru. FOTO : FACEBOOK

SOLOSKOY.COM, SOLO- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar melarang perdagangan daging anjing untuk kebutuhkan konsumsi alias kuliner daging anjing.

Desakan ini ditegaskan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan DMFI melalui siaran pers tertulis yang dibagikan kepada para wartawan di Solo, Senin (19/4/2021).

"Saya mewakili Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) izin mengirimkan press release mengenai Seruan Kepada Wali Kota Solo Pak Gibran untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Kota Solo," demikian antara lain isi siaran pers tersebut.

Pusat Perdagangan Daging Anjing

Mengapa DMFI menyasar Solo?

Sebab, hasil investigasi mereka, Solo menjadi pusat perdagangan daging anjing di Jawa, dengan 85 warung makanan yang menyajikan menu olahan daging anjing.

“13.700 ekor anjing tiap bulan dipotong untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kuliner daging anjing,” kata DMFI.

Selain itu, DMFI menyebut larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya serta kesejahteraan hewan di atas keuntungan dan kebiasaan dari sejumlah kecil penduduk.

Hanya Tiga Persen

Menurut DMFI, hanya sekitar tiga persen dari total penduduk pernah mengkonsumsi daging anjing di Jawa Tengah.

Hasil lain investigasi DMFI, daging anjing yang dikonsumsi di Jawa Tengah didapat dengan cara keji.

Mulai dari cara mendapatkan anjing dengan mencuri dan mengumpulkan mereka, hingga dibawa ke titik pengangkutan untuk dijual dan dipotong.

“Tak jarang, anjing juga mengalami metode pemotongan tertentu yang keji,” kata siaran pers tersebut.

Risiko Mematikan

Selain itu, konsumsi daging anjing juga menimbulkan risiko mematikan sebagai dampak tersebarnya penyakit, dan terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia dan negara lain di mana perdagangan anjing terjadi.

Menurut DMFI, meski Jawa Tengah dinyatakan bebas rabies sejak 1997, status ini bisa terancam dengan meningkatkan perdagangan anjing ilegal dalam jumlah besar, dengan status vaksin dan penyakit yang tidak jelas.

“Risiko anjing dari provinsi lain di mana rabies masih menjadi endemik, seperti Jawa Barat, masuk ke Jawa Tengah, juga meningkat,” kata DMFI.

Sukoharjo dan Karanganyar

Catatan SoloSkoy.com, siaran pers DMFI dikeluarkan setelah sejak tanggal 15 April 2021 ramai berita bahwa tetangga Kota Solo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, melarang penjualan dan pemotongan daging hewan nonpangan.

Hewan yang dalam kategori nonpangan meliputi daging anjing, biawak, daging ular, dan lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo kepada wartawan mengatakan, larangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sedangkan tetangga lain Solo, Kabupaten Karanganyar, sudah sejak 2019 melarang penjualan kuliner olahan daging anjing di wilayahnya.

Saat mengumpulkan puluhan penjual kuliner olahan daging anjing di rumah dinasnya, Kamis (20/6/2019), Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan larangan usaha kuliner olahan daging anjing, mulai dari sate jamu hingga rica-rica guguk.

Masih Dikaji Gibran

Adapun Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka alias Mas Wali Kota Gibran, pada 16 April2021 lalu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melarang kuliner daging anjing si Solo, alias masih akan membahas hal tersebut.

"Nanti kami kaji dulu," ujarnya, Jumat (16/4/2021), menjawab pertanyaan wartawan.  (jun)

Share:

2 comments:

Arsip