Ketua Presidium Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI (AABRI), Dr Muhammad Taufiq SH MH. |
SOLOSKOY.COM,
SOLO - Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI (AABRI) mengirim surat keberatan kepada
Wali Kota Surakarta, berkaitan dengan Surat
Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2189.
SE Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, di mana di sana dicantumkan pasal- pasal baik KUHP maupun UU Karantina kesehatan.
Menurut
Dr Muhammad Taufiq SH MH selaku Ketua Presidium AABRI, surat dikirimkan pada
Senin (19/07/2021) lalu.
Taufiq
menegaskan, cara bernegara sebagaimana tercermin dalam SE Wali Kota Solo itu
tidak benar dan bertentangan dengan isi Pembukaan UUD NRI 1945, di mana negara
menjamin kesejahteraaan warga masyarakat.
“Sementara
itu, poin-poin yang diatur dalam PPKM tidak memuat adanya hak warga negara
terkait karantina kesehatan, sedangkan undang-undang mengamanahkan di dalam
Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa setiap orang
mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan,” katanya kepada SoloSkoy.com, Kamis (22/7/2021).
Mempunyai Hak
Begitu
pula dalam Pasal 8, menurut Taufiq, setiap orang mempunyai hak mendapatkan
pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan
kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
“Kemudian
Pasal 55 menyebutkan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup
dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat,” katanya.
“Tanggung
jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak
yang terkait,” ujar Taufiq menambahkan.
Tidak Dicantumkan
Ia
menegaskan, berdasarkan pasal tersebut, mengenai kebutuhan sehari-hari termasuk
pula makanan ternak, tidak dicantumkan dalam SE Wali Kota Surakarta.
“Oleh
karena itu, Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI meminta SE itu dibatalkan
dikarenakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, mengakibatkan ribuan
orang berpotensi kehilangan pekerjaan sehingga menjadi pengangguran serta
timbul kelaparan,” katanya.
Menurut
Taufiq, upaya administrasi ditempuh AABRI sebagai gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara atau PTUN. (jun)
ppkm
BalasHapus