Portal Berita Derah, Nasional dan Global

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Kamis, 22 Juli 2021

Sebut PPKM Darurat Sengsarakan Rakyat, AABRI Kirim Surat Keberatan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

 

Ketua Presidium Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI (AABRI), Dr Muhammad Taufiq SH MH.

SOLOSKOY.COM, SOLO - Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI (AABRI) mengirim surat keberatan kepada Wali Kota Surakarta,  berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2189.

SE Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, di mana di sana dicantumkan pasal- pasal baik KUHP maupun UU Karantina kesehatan.

Menurut Dr Muhammad Taufiq SH MH selaku Ketua Presidium AABRI, surat dikirimkan pada Senin (19/07/2021) lalu.

Taufiq menegaskan, cara bernegara sebagaimana tercermin dalam SE Wali Kota Solo itu tidak benar dan bertentangan dengan isi Pembukaan UUD NRI 1945, di mana negara menjamin kesejahteraaan warga masyarakat.

“Sementara itu, poin-poin yang diatur dalam PPKM tidak memuat adanya hak warga negara terkait karantina kesehatan, sedangkan undang-undang mengamanahkan di dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,” katanya kepada SoloSkoy.com, Kamis (22/7/2021).

Mempunyai Hak

Begitu pula dalam Pasal 8, menurut Taufiq, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

“Kemudian Pasal 55 menyebutkan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,” katanya.

“Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait,” ujar Taufiq menambahkan.

Tidak Dicantumkan

Ia menegaskan, berdasarkan pasal tersebut, mengenai kebutuhan sehari-hari termasuk pula makanan ternak, tidak dicantumkan dalam SE Wali Kota Surakarta.

“Oleh karena itu, Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI meminta SE itu dibatalkan dikarenakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, mengakibatkan ribuan orang berpotensi kehilangan pekerjaan sehingga menjadi pengangguran serta timbul kelaparan,” katanya.

Menurut Taufiq, upaya administrasi ditempuh AABRI sebagai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. (jun)

Share:

1 comments: