Portal Berita Derah, Nasional dan Global

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Selasa, 23 Maret 2021

Berdiskusi dengan Para Wartawan di Solo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ungkap Hal-hal Penting Ini

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. FOTO : DOKUMENTASI  TRIBUNNEWS.COM 

SOLOSKOY.COM, SOLO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan, sekitar 80 persen sampai 90 persen perkara korupsi di Indonesia berasal dari penyuapan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

 Alexander Marwata mengungkapkan hal itu saat berdiskusi dengan para wartawan yang bertugas di Kota Solo, di Griya Solopos, Jl Adi Sucipto No 190, Solo, Selasa (23/3/2021) sore.

Adapun penyuapan tersebut, katanya, melibatkan pengusaha sebagai pihak pemberi. 

Kalangan pengusaha menyuap supaya mendapatkan proyek dan izin yang lebih mudah dari pemerintah. 

Belum Tentu Salah

Namun, menurut Marwata, para pengusaha  belum tentu salah karena bisa saja dalam posisi terjepit hingga budaya lingkungan yang membuat pengusaha melakukan suap.

“Persekongkolan bisa dilakukan secara vertikal antara pengusaha dan penyelenggara negara maupun secara horizontal antar pengusaha,” kata dia, dalam siaran pers yang diperoleh SoloSkoy.com.  

“Perilaku tersebut berdampak pada kualitas produk layanan jasa atau barang hingga harga,” ujar Marwata menambahkan.

Menurut dia, KPK melakukan kunjungan kerja ke Solo untuk berdiskusi dengan kepala daerah, penyelenggara negara, pengusaha, wartawan, dan masyarakat. 

Harus Berperan Aktif

Dia meminta seluruh elemen masyarakat juga berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Percuma hanya berharap KPK (dalam pemberantasan korupsi) kalau pengusaha tidak ikut berperan,” ujar Marwata menegaskan. 

“Kami berharap menjadi mitra pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Visi bersama seluruh elemen bangsa,” katanya.

Dia menjelaskan, KPK belum melakukan sosialisasi secara masif untuk upaya pemberantasan korupsi secara langsung ke daerah-daerah. 

KPK baru melakukannya dengan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerapan Muatan Kurikulum Pendidikan Anti-Korupsi. 

Juga, melibatkan masyarakat sebagai penyuluh antikorupsi.

Delapan Program Intrevensi

Adapun KPK sedang menyosialisasikan delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). 

MCP meliputi 38 indikator dengan 103 sub indikator.

“Intinya KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah di bidang perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), perizinan, penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Red), perizinan, manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan tata kelola dana desa,”  katanya. (jun)

Share:

1 comments:

Arsip