Artis Cynthiara Alona. FOTO : KAPANLAGI.COM |
SOLOSKOY.COM,
JAKARTA - Artis Cynthiara Alona (35) sampai
Jumat (19/03/2021) masih ditahan di Mapolda Metro Jaya Jakarta karena diduga
terlibat jaringan prostitusi anak-anak di bawah umur di hotelnya yang berlokasi kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan.
Polisi
menyebut Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Rabu (17/03/2021)
dini hari sesudah hotelnya digerebek pada Selasa (16/03/2021) tengah malam.
Saat itu polisi mengamankan sebanyak 15 anak perempuan yang diduga sering dijual kepada para pria hidung belang di kamar-kamar hotel Alona, dan dua orang yang merupakan pengelola hotel dan muncikari.
Kuasa hukum Cynthiara, Agustinus Nahak, mengatakan kliennya tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penggerebekan."Saya
mau klarifikasi bahwa Mbak Cynthiara tidak berada di TKP pada saat digerebek, dia
berada di BSD," kata Agustinus di Polda Metro Jaya, dikutip Kompas.com.
Puluhan Orang
Agustinus mengatakan, polisi ketika itu menjaring puluhan orang, termasuk karyawan hotel milik Cynthiara.
Saat itu, karyawan hotel lalu menghubungi Cynthiara untuk mengabarkan adanya penggerebekan tersebut.
Pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu kemudian datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Dari situ dia (Cynthiara) di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus.
Sedangkan Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (19/03/2021) mengungkapkan
alasan tersangka Cynthiara Alona membiarkan hotelnya dijadikan tempat prostitusi.
Hal itu
diungkapkannya dalam siaran pers yang ditayangkan kanal YouTube Intens
Investigasi, Jumat (19/3/2021).
Berkait Pandemi Covid-19
Yusri
mengatakan, dalam pemeriksaan, Cynthiara Alona mengaku hal ini terjadi karena
masalah ekonomi berkait pandemi Covid-19.
"Motifnya,
di masa Covid-19 hunian hotel cukup sepi dan ada peluang agar dana operasional
hotel bisa berjalan," kata Yusri.
Kepada
penyidik, Cynthiara Alona mengakui jaringan prostitusi online yang
perdagangannya melalui aplikasi MiChat ini baru berjalan tiga bulan.
Yusri
mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Ia
menambahkan, para Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam jaringan ini merupakan
anak di bawah umur.
"Kita
sepakat, 15 orang ini adalah korban, dan semuanya anak di bawah umur yang
rata-rata umurnya 14 - 15 tahun," ujar Yusri.
Catatan SoloSkoy.com, pada tahun 2013, Cynthiara Alona juga terlibat kasus pidana, yaitu pemalsuan paspor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat itu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara karena Cynthiara terbukti bersalah, kemudian Cynthiara dihukum di
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. (jun)
Hotelnya sdh ditutup sekarang
BalasHapus