Aida Dewi (kiri) menjadi doktor dengan disertasi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif).
SOLOSKOY.COM, SUKOHARJO - Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan mahasiswa program doktor melalui ujian terbuka pada Kamis (23/09/2021).
Ujian
ini dilaksanakan secara blended di Ruang Seminar Pascasarjana UMS dan secara
online melalui Zoom Meeting dan Youtube TV UMS Channel.
Mahasiswa
yang Kamis (23/9) melakukan ujian terbuka, atau biasa disebut promovenda, ini
bernama Aida Dewi, dengan judul disertasi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana
Pemerkosaan (Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif).
BACA JUGA : Tim Mahasiswa UNS Solo Ciptakan Sabun Kertas Berbahan Alami Pendukung Prokes
Adapun
sehari-hari Aida Dewi menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Yogyakarta.
Pada
kesempatan yang sama, Aullia Vivi Yulianingrum dikukuhkan sebagai doktor di
bidang Ilmu Hukum. Gelar ini diperolehnya melalui publikasi bereputasi
Internasional.
Aullia Vivi Yulianingrum (kiri) menjadi doktor melalui publikasi bereputasi Internasional.
Agak Berbeda
Menurut
siaran pers yang dikirim Bagian Humas UMS kepada SoloSkoy.com, suasana ujian
kali ini agak berbeda karena promovenda Aida Dewi sebelum menyampaikan hasil
penelitiannya, terhenti beberapa saat. Suaranya tercekat, suasana pun hening.
BACA JUGA : Prof Dr Waston MHum Jadi Guru Besar ke-25 UMS
Hal
ini dikarenakan ia teringat pembimbing dan ayahandanya yang telah berpulang ke
Rahmatullah. Namun setelah sekitar lima menit terhenti, promovenda kembali melanjutkan paparannya dengan lancar.
Dalam
penelitian yang disampaikan pada sidang terbuka ini Aida membahas perkara
pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan terhadap anak dan perempuan yang sangat
marak dan semakin memprihatinkan.
Semakin Terpuruk
"Kondisi
ini dikarenakan tidak adanya perlindungan secara penuh kepada korban
pemerkosaan, baik secara psikis maupun secara fisik, di mana hal ini semakin membuat keadaan korban semakin
terpuruk," kata Aida.
BACA JUGA : Datangi DPRD Solo, ARB Pertanyakan Gaji Dewan dan Penangkapan 10 Mahasiswa UNS
Selain
itu, ujarnya, peraturan perundang-undangan terhadap pelaku belum memberikan
rasa keadilan terhadap masa depan korban yang tercabik-abik.
Dosen
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu berharap setelah sekarang
mendapatkan gelar doktor dirinya, akan melanjutkan studi sampai menjadi Guru
Besar di bidang Ilmu Hukum.
"Ilmu
saya akan saya abadikan dalam dunia pendidikan dan akan saya praktikkan dalam
pekerjaan yang saya geluti, dan setelah ini saya akan melakukan penelitian
dengan harapan dapat melanjutkan sebagai mencapai gelar guru besar," katanya
Alternatif Lain
BACA JUGA : Lagi, UMS Masuk 10 Besar Perguruan Tinggi Islam Terbaik Sedunia
Di
tempat sama, Rektor UMS, Prof Dr Sofyan Anif MSi, menyampaikan bahwa dalam
proses kelulusan ini mahasiswa dapat
alternatif lain selain sidang terbuka.
"Mahasiswa
juga dapat memilih alternatif untuk publikasi
Internasional terindeks Scopus," kata Rektor UMS. (jun)
Bravo, maju terus UMS!
BalasHapus