Portal Berita Derah, Nasional dan Global

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Kamis, 23 September 2021

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Luluskan 2 Perempuan Doktor Ilmu Hukum

 Aida Dewi (kiri) menjadi doktor dengan disertasi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif).

SOLOSKOY.COM, SUKOHARJO  - Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan mahasiswa program doktor melalui ujian terbuka pada Kamis (23/09/2021).

Ujian ini dilaksanakan secara blended di Ruang Seminar Pascasarjana UMS dan secara online melalui Zoom Meeting dan Youtube TV UMS Channel.

Mahasiswa yang Kamis (23/9) melakukan ujian terbuka, atau biasa disebut promovenda, ini bernama Aida Dewi, dengan judul disertasi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif).

BACA JUGA : Tim Mahasiswa UNS Solo Ciptakan Sabun Kertas Berbahan Alami Pendukung Prokes

Adapun sehari-hari Aida Dewi menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Pada kesempatan yang sama, Aullia Vivi Yulianingrum dikukuhkan sebagai doktor di bidang Ilmu Hukum. Gelar ini diperolehnya melalui publikasi bereputasi Internasional.

Aullia Vivi Yulianingrum (kiri) menjadi doktor melalui publikasi bereputasi Internasional.

Agak Berbeda

Menurut siaran pers yang dikirim Bagian Humas UMS kepada SoloSkoy.com, suasana ujian kali ini agak berbeda karena promovenda Aida Dewi sebelum menyampaikan hasil penelitiannya, terhenti beberapa saat. Suaranya tercekat, suasana pun hening.

BACA JUGA : Prof Dr Waston MHum Jadi Guru Besar ke-25 UMS

Hal ini dikarenakan ia teringat pembimbing dan ayahandanya yang telah berpulang ke Rahmatullah. Namun setelah sekitar lima menit terhenti, promovenda  kembali melanjutkan paparannya dengan lancar.

Dalam penelitian yang disampaikan pada sidang terbuka ini Aida membahas perkara pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan terhadap anak dan perempuan yang sangat marak dan semakin memprihatinkan.

Semakin Terpuruk

"Kondisi ini dikarenakan tidak adanya perlindungan secara penuh kepada korban pemerkosaan, baik secara psikis maupun secara fisik, di mana hal ini  semakin membuat keadaan korban semakin terpuruk," kata Aida.

BACA JUGA : Datangi DPRD Solo, ARB Pertanyakan Gaji Dewan dan Penangkapan 10 Mahasiswa UNS

Selain itu, ujarnya, peraturan perundang-undangan terhadap pelaku belum memberikan rasa keadilan terhadap masa depan korban yang tercabik-abik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu berharap setelah sekarang mendapatkan gelar doktor dirinya, akan melanjutkan studi sampai menjadi Guru Besar di bidang Ilmu Hukum.

"Ilmu saya akan saya abadikan dalam dunia pendidikan dan akan saya praktikkan dalam pekerjaan yang saya geluti, dan setelah ini saya akan melakukan penelitian dengan harapan dapat melanjutkan sebagai mencapai gelar guru besar," katanya

Alternatif Lain

BACA JUGA : Lagi, UMS Masuk 10 Besar Perguruan Tinggi Islam Terbaik Sedunia

Di tempat sama, Rektor UMS, Prof Dr Sofyan Anif MSi, menyampaikan bahwa dalam proses kelulusan ini  mahasiswa dapat alternatif lain selain sidang terbuka.

"Mahasiswa juga dapat memilih alternatif untuk publikasi  Internasional terindeks Scopus," kata Rektor UMS. (jun)

Share:

1 comments:

Arsip