Portal Berita Derah, Nasional dan Global

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Rabu, 08 September 2021

Mengenang Liputan “24 Jam Bersama Ba’asyir” 19 Tahun Silam (2)

Sebuah arsip liputan "24 Jam Bersama Ba'asyir" yang dimuat Harian Surya edisi 18 Oktober 2002.

TAHUN 2002, masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, menjadi babak baru kehidupan Ustaz Abu Bakar Baasyir alias Ustaz Abu.

Selain sibuk dengan MMI, ia juga disibukkan oleh perkara hukum lama yang pernah menjeratnya bersama Abdullah Sungkar yakni menolak asas tunggal Pancasila (kasus 1983 di mana mereka divonis sembilan tahun penjara kemudian mengajukan kasasi ke MA).

Dalam perkembangannya, pada 1985 MA memutuskan menolak kasasi Baasyir.

Lalu, 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kala itu, Muljadji SH, menyatakan  segera melakukan eksekusi atas putusan kasasi MA terhadap Ba'asyir. 

Di pihak lain Ba'asyir menolak eksekusi atas putusan MA untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1983.

Sudah Kedaluarsa

Ustaz Abu menganggap Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang, menurutnya, sudah kedaluwarsa itu.

Sampai kemudian pada 8 Mei 2002 Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi putusan MA terhadap Abu Bakar Ba'asyir.

Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi, sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Kejagung kala itu bahkan menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk meminta amnesti bagi Ba'asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.

Terlibat

Seperti ditulis di atas, tahun 2002 menjadi babak baru kehidupan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Saya pun “terlibat” di dalamnya.

Terlibat dalam arti selama berbulan-bulan saya waktu itu sebagai wartawan Harian Surya meliput langsung kegiatan Ba’asyir, termasuk mengikuti dia saat bepergian dari Ngruki ke Jakarta.

Selama beberapa hari saya sempat standby di kawasan Ponpes Al Mukmin Ngruki sejak sekitar pukul 09.00 WIB lalu pulang menjelang pukul 00.00 WIB.

Saya bahkan sempat ikut menginap di markas MMI di Jakarta saat Ba'asyir menginap di markas itu tatkala Ba'asyir dan rombongan pergi ke Jakarta untuk urusan, antara lain, ke Mabes Polri.

Saya lakukan semua yang saya bisa, demi kolom bertajuk "24 Jam Bersama Ba’asyir" yang kala itu rutin tayang di halaman satu Harian Surya terbitan Surabaya. (BERSAMBUNG)



Share:

1 comments:

Arsip