SOLOSKOY.COM,
SOLO - Menyambut HUT ke-76 RI tanggal 17 Agustus 1945 dan HUT Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
tanggal 18 Agustus 2020, Presidium KAMI Lintas Provinsi menyampaikan ucapan dirgahayu Republik Indonesia sekaligus mengkritik
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Mereka
menganalisis, ada upaya penyesatan, pengacauan, atau makar ideologi Pancasila dalam
pembentukan BPIP.
Karena
itulah Presidium KAMI Lintas Provinsi meminta agar Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP dari daftar Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan tidak membahasnya lagi sampai kapan
pun.
“Karena, BPIP bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara,” tulis Presidium KAMI Lintas Provinsi dalam pernyataan sikap yang
dirilis pada Jumat (20/08/2021).
Pernyataan
sikap itu diteken Presidium KAMI Jawa Timur, Daniel M Rasyid; Presidiun KAMI
Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu; Presidium KAMI DIY, Sukri Fadloli; Presidium
KAMI Jawa Barat, Syafril Sofyan; dan Presidium AP KAMI Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Djuju Purwantoro.
Kemudian Presidium KAMI Banten, Abuya Siddiq Waluyo; Presidium KAMI Sumatera Utara, Zulbadri; Presidium KAMI Riau, Muhammad Herwan; Presidium KAMI Kalimantan Barat, Mulyadi; Presidium KAMI Sulawesi Selatan, Heralz Geeham; dan Presidium KAMI Sumatera Selatan, Mahmud Kalifah Alam dan Tarech Rasyid.
Tak Diperlukan Lagi
Presidium
KAMI Lintas Provinsi juga meminta agar pemerintah membubarkan BPIP karena
keberadaannya tidak diperlukan lagi, dan agar pemerintah mengembalikan tugas dan kewenangan pembinaan
Pancasila.
“Ketiga, tangkap
semua anasir baik kelompok maupun perorangan atau siapapun yang coba coba akan
merusak dan mengganti Pancasila,” tegas Presidium KAMI Lintas Provinsi.
Mudrick
dan kawan-kawan dalam Presidium KAMI Lintas Provinsi menyebutkan, Pancasila
sebagai norma fundamental yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh
diatur dalam jenis produk hukum UU tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang
Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara
(Staatsgrundgezets).
“Karena,
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, begitu amanat Pasal 2 UU
No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Presidium KAMI Lintas Provinsi..
Sudah Selesai
Mereka juga menyatakan bahwa selama 76 tahun Indonesia merdeka, ideologi Pancasila bagi umat beragama sudah selesai terutama setelah diterimanya naskah Pancasila secara utuh pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Tokoh Bangsa/Founding Father.
“Diajukannya
RUU BPIP oleh pemerintah Jokowi telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum
yang baik, karena telah melanggar asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan,” tulis Presidium KAMI Lintas Provinsi.
Mereka
juga menegaskan bahwa dalam penjabaran Pancasila diatur dalam suatu UU, hal itu
justru mendegradasi (downgrade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.
Mereka
melihat RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat
elementer.
Sangat Menyeluruh
Presidium
KAMI Lintas Provinsi juga menyatakan, pada Keppres dan RUU BPIP, tugas BPIP
membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya
ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh.
Yakni
dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara
lain, lembaga negara (jadi termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi
sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.
Dengan
memperhatikan dan mencermati tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU
BPIP, menurut Presidium KAMI Lintas Provinsi sudah bisa dibayangkan bahwa
kewenangannya sangatlah besar.
“Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, superbody yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah, dan Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden,” demikian pernyataan Presidium KAMI Lintas Provinsi. (jun)
KAMI terus beraksi
BalasHapus