![]() |
Ketua Presidium KAMI Jateng, Mudrick Setiawan M Sangidu (kiri), saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Solo, Kamis (3/02/2021) siang. |
SOLOSKOY.COM, SOLO – Jajaran Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jateng dipimpin ketuanya, Mudrick Setiawan M Sangidu, beraudiensi ke DPRD Solo, Kamis (3/02/2021) siang.
Mereka diterima oleh tiga wakil ketua
dewan yaitu Sugeng Riyanto (PKS), Taufiqurrahman (Partai Golkar) dan Achmad Safari
(PAN) di Ruang Transit Gedung DPRD Kota
Surakarta.
Sebelumnya, Rabu (2/06/2021) Mudrick
mengirimkan Surat Permohonan Audiensi KAMI Jateng, yang langsung ditanggapi pimpinan
dewan dengan menerima jajaran Presidium KAMI Jateng sehari kemudian yakni pada Kamis hari
ini.
Permohonan audiensi diajukan
Presidium Jateng gara-gara rencana mereka menggelar silaturahmi dan halal
bihalal KAMI se-Jawa di Solo pada Sabtu 19 Mei 2021 gagal karena tidak mendapat
izin Gugus Tugas Pengendalian Covid 19 Kota Surakarta.
Dalam audiensi tersebut Mudrick memaparkan
kronologi disepelekannya KAMI Jawa Tengah oleh Gugus Tugas Pengendalian Covid
19 Surakarta yang berawal dari rencana diselenggarakannya Silaturahmi dan Halal
Bi Halal KAMI se-Jawa.
Protokol Kesehatan
"Kami sangat menyadari bahwa
saat ini masih dalam masa Pandemi Covid 19, sehingga acara yang akan kami
selenggarakan juga sudah dirancang sedemikian rupa untuk memenuhi Protokol
Kesehatan di masa Pandemi Covid 19,” katanya.
"Saat itu yang akan kami undang juga
tidak banyak, hanya 20-25 orang saja termasuk para ketua Presidium KAMI se-Jawa,
itu jauh di bawah kapasitas rumah makan yang akan digunakan sebagi tempat acara,"
ujar Mudrick di depan tiga wakil Ketua DPRD Solo dan hadirin lainnya.
Lebih lanjut Mudrick menyampaikan
bahwa untuk memenuhi protokol kesehatan dan tertib administrasi, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada
Kepolisian Kota Surakarta dan Gugus Tugas Pengendalian Covid 19 Surakarta.
"Dari Petugas Kepolisian
disarankan untuk membawa surat pemberitahuan kami setelah ada Surat Rekomendasi
dari Gugus Tugas Pengendalian Covid 19 Kota Surakarta, tetapi pihak Gugus Tugas
Pengendalian Covid tidak membalas surat pemberitahuan
yang kami kirimkan," kata Mudrick.
Tak Diberi Tanda Terima
Mudrick mengatakan, utusannya
yang menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Pengendalian Covid 19
disuruh membubuhkan nomor HP sebagai kontak person ketika nanti ada jawaban
dari Gugus Tugas.
Selain itu, utusan tersebut tidak
diberi tanda terima setelah meyerahkan surat pemberitahuan di Kantor Bagian Umum
Pemerintah Kota Surakarta.
“Dan sampai hari ini sama sekali
tidak ada jawaban dari Gugus Tugas Pengendalian Covid 19 Kota Surakarta baik
tertulis maupun lewat telepon," ujar Mudrick.
“Kami merasa disepelekan,” katanya.
Sebagai bagian dari warga negara yang
berhak menyampaikan pendapat, Mudrick juga mengatakan kepada tiga wakil ketua dewan
bahwa pandemi Covid-19 jangan digunakan sebagai alat pemerintah untuk “memukul” anggota masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh diskriminatif,” kata Mudrick.
Sejajar dan Bukan Bawahan
Mudrick juga mengingatkan bahwa lembaga Legislatif itu sejajar dengan Eksekutif dan Yudikatif (penegak hukum, Red) dalam hal ini Kejaksaan, Kehakiman maupun Kepolisian,” ujarnya.
“Anda sebagai wakil rakyat itu bukan
bagian bawahan dari wali kota, bahkan anggota Legislatif di semua jenjang sama
kedudukannya dengan Eksekutif dan Yudikatif, sampai tingkat Presiden pun anggota
Legislatif dan Yudikatif bukan bawahannya,” kata Mudrick.
“Jadi Anda harus berani menyuarakan
aspirasi rakyat," ujar Mudrick menegaskan.
Menutup pembicaraan dalam audiensi
tersebut, Mudrick menyampaikan bahwa Panglima di Indonesia adalah hukum.
"Hukum adalah panglima kita, bukan penguasa,
ini yang harus kita taati bersama,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Mudrick mewakili
jajaran Presidium KAMI Se-Jawa, khususnya KAMI Jawa Tengah, menyampaikan ucapan
terima kasih telah diterima dengan baik oleh pimpinan dewan.
“Semoga ke depannya rakyat semakin
berani menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga ini,"
ucap Mudrick mengakhiri pembicaraannya.
Wakil Ketua DPRD Solo Sugeng Riyanto menyatakan
akan membawa permasalahan yang disampaikan Presidium KAMI Jateng ini ke tingkat
pimpinan dewan, dan akan segera menindaklanjutinya, termasuk mengundang pihak terkait seperti wali
kota, gugus tugas pengendalian covid dan kapolresta.
"Kami akan segera bicarakan dan
tindaklanjuti pengaduan ini sesuai mekanisme yang ada di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Surakarta," ujar Sugeng kepada para peserta audiensi. (jun)
Kita tunggu kelanjutannya
BalasHapusSiapapun yang mengaku Pancasilais harus menjadikan Hukum sebagai Panglima.....
BalasHapus