![]() |
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. |
SOLOSKOY.COM,
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima perkara mangkrak di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lima perkara
tersebut adalah kasus Bank Century, E-KTP, bantuan sosial sembako di Kementerian
Sosial, pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan kasus Bupati Malang Rendra
Kresna.
![]() |
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman |
BACA JUGA : MAKI Klaim Temukan 9 Aset di Boyolali Bernilai Rp 56 M Diduga Hasil Korupsi Oknum Pejabat PT Asabri
Hal itu dijelaskan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis yang dikirmkan kepada SoloSkoy.com, Senin (5/4/2021) pagi.
"Hari
ini, Senin tanggal 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan terjadwal sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK
atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi
mangkrak," katanya.
"Kelima
gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek
Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka
40 tahun sebelumnya (2019)," kata Boyamin menambahkan.
BACA JUGA : Berdiskusi dengan Para Wartawan di Solo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ungkap Hal-hal Penting Ini
KPK Kalah
Menurut Boyamin,
dalam perkara Bank Century, KPK sejak kalah dalam praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan tahun 2018 hingga kini belum menetapkan satu pun
tersangka sehingga perkaranya mangkrak.
Sedangkan kasus
E-KTP, KPK pada tanggal 13 Agustus 2019 memang menetapkan tersangka baru
korupsi e-KTP yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus
Tanos namun menurut Boyamin kasus ini tidak ada perkembangan alias mangkrak
hampir dua tahun.
Dalam pengadaan
Heli AW, KPK pada tanggal 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh
sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun kemudian mangkrak
hampir empat tahun.
BACA JUGA : Mudrick Prediksi Praperadilan Mega Bintang ke Polresta Solo terkait Wali Kota Gibran Akan Kandas
Boyamin
mengatakan, pada perkara sembako Bansos, KPK telah melakukan OTT dugaan suap
penyaluran Sembako Bansos di Kemensos namun MAKI menduga prosesnya tidak
melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan
Pengawas KPK.
Tidak Dicabut
Menurut
Boyamin, praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus
(anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK,
namun praperadilan ini tidak dicabut.
“Karena
masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin
penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin.
BACA JUGA : Yayasan dan LBH Mega Bintang Praperadilankan Polresta Solo Karena Menangkap Pengkritik Mas Wali Kota Gibran
Mengenai gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, Boyamin mengatakan, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima Rendra Kresna, namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dan kawan-kawan.
Sehingga, ujarnya,
perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan
dianggap perkara kecil di daerah.
Indek Persepsi Anti-Korupsi
Boyamin juga
menjelaskan, lima permohonan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk
mengembalikan Indek Persepsi Anti-Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37
dari sebelumnya angka 40 tahun pada 2019.
Ia yakin turunnya
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari angka 40 ke angka 37, salah
satunya disebabkan oleh revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli
Bahuri dan kawan-kawan hingga banyaknya perkara mangkrak di KPK.
Sehingga,
menurut MAKI, salah satu upaya menaikkan Indek persepsi adalah dengan cara
mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak
di KPK.
"Untuk
proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban
KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut diatas," kata Boyamin. (jun)
Maju terus pak boyamin!
BalasHapusTetap semangat ya mas boyamin
BalasHapus