SOLOSKOY.COM, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo mulai menyidangkan permohonan praperadilan Mega Bintang terhadap Polresta Solo yang dianggap melanggar hukum karena menangkap Arkham Mukmin yang memposting kritikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakbuming Raka.
Sidang digelar di Ruang Oemar Seno
Adji PN Solo, Senin (29/03/2021) mulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim
Tunggal Sunaryanto SH.
Sidang perdana ini dihadiri sejumlah
tokoh Mega Bintang, termasuk Ketua Dewan Pembina Mega Bintang Solo, Mudrick SM
Sangidu.
![]() |
Ketua Dewan Pembina Mega Bintang Solo, Mudrick SM Sangidu (kiri) dan Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin Saiman. |
BACA JUGA : Yayasan dan LBH Mega Bintang Praperadilankan Polresta Solo Karena Menangkap Pengkritik Mas Wali Kota Gibran
Adapun yang mewakili Mega Bintang dalam persidangan ini antara lain Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin Saiman.
Tak Berlangsung Lama
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini tidak berlangsung lama, sekitar
30 menit.
Setelah pembacaan materi permohonan
praperadilan oleh salah seorang kuasa hukum Yayasan Mega Bintang 1997 dan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997, Sigit Sudibyanto, Hakim
menunda sidang karena pihak Termohon (Polresta Solo) belum siap dengan materi
jawaban mereka.
“Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021
pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban Termohon,” kata Sunaryanto SH
lalu menutup sidang.
Seusai sidang, empat kuasa hukum pihak
Polresta Solo bergegas meninggalkan ruang sidang dan tak bersedia menjawab
pertanyaan para wartawan.
Siap Membuktikan
Sedangkan Boyamin Saiman menegaskan pihaknya siap membuktikan bahwa
Polresta Solo telah melakukan tindakan melawan hukum saat menangkap Arkham
Mukmin yang memposting kritikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakbuming Raka, melalui media sosial Instagram.
“Kami akan buktikan itu dalam sidang-sidang selanjutnya,” kata Boyamin, yang juga Ketua Presidium Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)
Ketua Dewan Pembina Mega Bintang
Solo, Mudrick SM Sangidu, menambahkan,
siapapun yang berbuat salah secara hukum, bisa digugat ke pengadilan, termasuk
Polresta Solo yang dipimpin Kapolresta Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA : Aktivis Pergerakan Jateng-DIY Deklarasikan Aliansi Rakyat Bergerak
“Hukum adalah panglima, dan tak ada yang
kebal hukum,” katanya menegaskan.
“Kapolres, Kapolri, bahkan Presiden pun bisa dituntut ke pengadilan jika bersalah karena mereka tidak kebal hukum,”
ujar Mudrick.
Tidak Sah Secara Hukum
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Mega
Bintang Solo Indonesia 1997 dan LBH Mega Bintang Solo Indonesia 1997 mempraperadilankan
Polresta Solo karena menangkap Arkham Mukmin yang mengkritik Wali Kota Solo,
Gibran Rakbuming Raka alias Mas Wali Kota Gibran.
Sebab, menurut Mega Bintang,
penangkapan terhadap warga Slawi,Jateng, itu tidak sah secara hukum alias melanggar
hukum.
BACA JUGA : LBH Mega Bintang Lepas Mahasiswa Magang dari FH UMS, Acara Dihadiri Ketua Presidium MAKI Boyamin Saiman
Boyamin dan kawan-kawan memohon agar
PN Solo menyatakan secara hukum Polresta Solo telah melakukan penangkapan
secara tidak sah terhadap Arkham Mukmin.
“Kami juga mohon agar PN Solo
memerintahkan Polresta Solo untuk merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin,”
katanya menegaskan.
Hak Warga Negara
Adapun Kapolresta Solo, Kombes Ade
Safri Simanjuntak, Kamis (25/03/2021) lalu, tidak banyak berkomentar saat
dimintai konfirmasi wartawan tentang permohonan praperadilan Booyamin dan
kawan-kawan.
"No comment, no comment,"
katanya, sebagaimana dilansir detik.com.
Ade menyebutkan, pengajuan praperadilan
merupakan hak dari warga negara.
"No comment, itu haknya warga
negara, monggo aja dibawa ke pengadilan," ucapnya. (jun)
Betul betul betul, hukum adalah panglima
BalasHapus