![]() |
Saksi ahli Muhammad Taufik di PN Solo, Rabu (31/03/2021). |
SOLOSKOY.COM, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan Mega Bintang terhadap Polresta Solo dalam kasus penangkapan pengkritik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sidang
ketiga, Rabu (31/03/2021) pukul 11.00 WIB, kembali dipimpin oleh hakim tunggal
Sunaryanto SH
Adapun
agenda sidang lanjutan di PN Solo ini adalah penyerahan bukti-bukti dan keterangan saksi
ahli hukum pidana dari pihak Pemohon praperadilan (Mega Bintang).
Pemohon
mengajukan saksi ahli hukum pidana Muhammad Taufik dari UNS yang juga bekerja
di beberapa kampus, antara lain Universitas Unisula Semarang.
Setelah
Taufik menyampaikan keterangannya yang menguntungkan pihak Pemohon, hakim
tunggal Sunaryanto SH menutup sidang.
Ia kemudian
menunda sidang hingga Kamis (1/04/2021) pagi besok dengan agenda penyampaian
bukti-bukti dan keterangan saksi ahli oleh pihak Termohon praperadilan
(Polresta Solo).
Diberitakan
sebelumnya, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dan LBH Mega Bintang Solo
Indonesia 1997 mempraperadilankan Polresta Solo karena menangkap Arkham Mukmin
yang memposting kritikan kepada Wali
Kota Solo, Gibran Rakbuming Raka.
Tidak Sah
Menurut Mega
Bintang, penangkapan terhadap warga Slawi, Jateng, itu tidak sah secara hukum
alias melanggar hukum.
Gugatan
praperadilan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin
(22/03/2021), dan mulai disidangkan seminggu kemudian, Senin (29/03/2021) pagi.
Pemohon
praperadilan dari Yayasan Mega Bintang (pemohon pertama) adalah Boyamin Saiman,
Arif Sahudi, Tresno Subagyo, dan Hamzah.
Sedangkan
pemohon kedua dari LBH Mega Bintang adalah Prijatno, Direktur LBH Mega Bintang,
bersama-sama 10 orang konsultan hukum pada LBH Mega Bintang.
Mega Bintang
melalui gugatannya memohon agar PN Solo menyatakan secara hukum Polresta Solo
telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap Arkham Mukmin.
Mereka juga
mohon agar PN Solo memerintahkan Polresta Solo untuk merehabilitasi nama baik
Arkham Mukmin.
Menolak
Dalam sidang Selasa (30/03/2021), Kuasa hukum Kapoklresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, AKP Ibnu Suka, meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan praperadilan Mega Bintang Solo dalam kasus penangkapan Arkham Mukmin yang mengkritik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebab,
menurut Ibnu Suka, permohonan praperadilan Mega Bintang cacat formal karena
Mega Bintang tidak memiliki legal standing untuk menggugat kliennya ke
Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Permohonan praperadilan Pemohon cacat formal, karena Pemohon tidak memiliki legal standing untuk memohonkan praperadilan ini," kata AKP Ibnu Suka.
Selain itu, menurut
Ibnu Suka, permohonan Pemohon juga cacat
karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto.
"(Mohon)
Yang Mulia berkenan memutuskan sebagai berikut, menerima eksepsi, menolak atau
setidak-tidaknya tidak menerima permohonan praperadilan karena cacat formal,
dan membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Pemohon," ujarnya. (jun)
Sidang yg lumayan seru
BalasHapus