![]() |
Suasana sidang permohonan praperadilan Mega Bintang terhadap Polresta Solo di Pengadilan Negeri Solo |
Sebab,
menurut Ibnu Suka, permohonan praperadilan Mega Bintang cacat formal karena
Mega Bintang tidak memiliki legal standing untuk menggugat kliennya (Kapolresta Solo, Red) ke
Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Hal itu
disampaikan Ibnu dalam sidang lanjutan kasus Polresta Solo digugat praperadilan
oleh LBH dan Yayasan Mega Bintang karena menangkap pria bernama Arkham Mukmin yang mengkritik Wali Kota Solo, Gibran
Rakabuming Raka.
BACA JUGA : Yayasan dan LBH Mega Bintang Praperadilankan Polresta Solo Karena Menangkap Pengkritik Mas Wali Kota Gibran
Sidang
lanjutan (kedua) ini digelar di PN Solo, Selasa (30/03/2021) pukul 11.00 WIB,
atau molor satu jam dari jadwal.
Pembacaan Eksepsi
Sama dengan
sidang perdana sehari sebelumnya, sidang
dipimpin hakim tunggal Sunaryanto
SH, dan kali ini dengan agenda pembacaan jawaban atau eksepsi Termohon.
"Permohonan
praperadilan Pemohon cacat formal, karena Pemohon tidak memiliki legal standing
untuk memohonkan praperadilan ini,"
kata AKP Ibnu Suka.
Selain itu, menurut
Ibnu Suka, permohonan Pemohon juga cacat
karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto.
"(Mohon)
Yang Mulia berkenan memutuskan sebagai berikut, menerima eksepsi, menolak atau setidak-tidaknya
tidak menerima permohonan praperadilan karena cacat formal, dan membebankan
seluruh biaya perkara yang timbul kepada Pemohon," ujarnya.
BACA JUGA : Sidang Praperadilan Mega Bintang terhadap Polresta Solo Ditunda, Mudrick : Hukum adalah Panglima
Ibnu Suka
juga menjelaskan kronologi postingan Arkham Mukmin dalam akun Instagramnya yang
dinilai menghina Wali Kota Gibran dan dampaknya, untuk menunjukkan bahwa
kliennya (Kapolresta Solo) tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
dituduhkan pihak Pemohon (Mega Bintang).
Setelah Ibnu
Suka selesai menyampaikan eksepsinya, hakim Sunaryanto bertanya kepada Pemohon
apakah akan menanggapi eksepsi tersebut melalui replik alias jawaban.
Akan Datangkan Saksi Ahli
Sigit Sudibyanto,
salah seorang kuasa hukum pihak Pemohon, menyatakan tidak akan menyampaikan replik melainkan
akan mendatangkan saksi ahli pidana saat sidang berikutnya.
Adapun
sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (31/03/2021) besok.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dan LBH Mega Bintang Solo
Indonesia 1997 mempraperadilankan Polresta Solo karena menangkap Arkham Mukmin
yang memposting kritikan kepada Wali
Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka alias Mas Wali Kota Gibran.
Menurut Mega Bintang, penangkapan terhadap warga Slawi, Jateng, itu tidak sah
secara hukum alias melanggar hukum.
Gugatan
praperadilan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin
(22/03/2021), dan mulai disidangkan seminggu kemudian, Senin (29/03/2021) pagi.
Pemohon
praperadilan dari Yayasan Mega Bintang (Pemohon pertama) adalah Boyamin Saiman,
Arif Sahudi, Tresno Subagyo, dan Hamzah.
Sedangkan Pemohon kedua dari LBH Mega Bintang adalah Prijatno, Direktur LBH Mega Bintang,
bersama-sama 10 orang konsultan hukum pada LBH Mega Bintang.
Berhak Mohon Praperadilan
Ketua
Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin Saiman, kepada SoloSkoy.com Senin (22/03/2021) lalu menjelaskan, para Pemohon adalah
organisasi kemasyarakatan yang berjuang untuk tegaknya kebenaran dan
keadilan, memposisikan diri sebagai keluarga besar dari Arkham Mukmin.
“Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat kami berhak memohonkan gugatan praperadilan atas diri Arkham Mukmin,” kata pria yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini.
Boyamin dan
kawan-kawan melalui gugatannya memohon agar PN Solo menyatakan secara hukum
Polresta Solo telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap Arkham
Mukmin.
“Kami juga
mohon agar PN Solo memerintahkan Polresta Solo untuk merehabilitasi nama baik
Arkham Mukmin,” katanya menegaskan.
(jun)
Seru juga nih sidangnya
BalasHapus