SOLOSKOY.COM, SOLO - Para Presidium
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa berkumpul di Solo, Jateng,
Sabtu (13/03/2021).
Mereka
berdiskusi lalu membuat pernyataan sikap bersama untuk mengkritisi dan
mengkoreksi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus menyelamatkan
Indonesia.
Acara
diskusi di Solo ini dihadiri oleh tuan rumah Mudrick Setiawan Malkan Sangidu
sebagai Presidium KAMI Jateng, Syukri Fadholi (Presidium KAMI Daerah Istimewa
Jogjakarta), Djudju Purwantoro AP ( KAMI DKI Jakarta), Daniel Muhammad Rasyid (Presidium
KAMI Jawa Timur), Syafril Sjofyan (Presidium KAMI Jawa Barat), dan Sutoyo Abadi
(Sekretaris).
“Juga,
muncul polarisasi yang tajam yang dilakukan oleh para buzzer yang berpotensi
menimbulkan konflik horizontal,” kata Presidium KAMI se-Jawa dalam pernyataan
sikap yang dikirim ke Redaksi SoloSkoy.com, Sabtu (13/03/2021).
Peta Jalan Pendidikan Indonesia
KAMI juga
menegaskan bahwa Peta Jalan Pendidikan Indonesia tahun 2020 - 2035 yang dibuat
oleh Kemendikbud dengan menghilangkan frasa Agama, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
sehingga harus dikoreksi dan diperbaiki.
“Tindakan
Kemendikbud ini menjadi bukti bahwa negara sedang diarahkan pada faham
sekularisme, liberalisme dan komunisme,” kata Presidium KAMI se-Jawa.
Selain itu KAMI
juga menyebut ada Otoritarian yang dibangun oleh Pemerintah Jokowi dengan
menerbitkan Perpu No 1 tahun 2020 dan ditetapkan menjadi UU No 2 tahun 2020
tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Di situ ada
kewenangan penuh penggunaan dana APBN
tanpa sanksi hukum, baik perdata, pidana, maupun administrasi negara sehingga
berpotensi merugikan keuangan negara/ tindak pidana korupsi,” ujar Presidium
KAMI se-Jawa.
Karena itu KAMI
mendesak agar UU No. 2 tahun 2020 segera
direvisi.
UU tentang Cipta Karya
Mudrick dan
kawan-kawan juga mengkritik UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
memberikan kewenangan penuh kepada
Presiden untuk membuat ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Perpres.
“Menunjuk
pada kebebasan Presiden mengejawantahkan UU Cipta Kerja tersebut di atas,
adalah jalan pengambilalihan legislative power sekaligus penafsir tunggal UU,”
kata Presidium KAMI se-Jawa.
“Contoh
Perpres No 10 tahun 2021 tentang BUPM yang mengaitkan ‘penghalalan’ minuman
keras atau miras, dan PP No 22/ 2021 tentang penghapusan limbah batu bara dari
kategori limbah berbahaya dan beracun (B3), merupakan kejahatan lingkungan
yang dilakukan negara,” kata Presidium KAMI se-Jawa.
Menurut KAMI,
UU No 11 tahun 2020 ini lahir tidak partisipatif dan proses pengesahannya sangat kontroversial selama pandemik
Covid-19.
“KAMI Mendesak Mahkamah Konstitusi agar segera memproses Judicial Review yang telah diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat dan membatalkan UU tersebut,” tuntut Presidium KAMI se-Jateng.
RUU BPIP
KAMI juga
menyatakan, Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan metamorfosa dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendasarkan kepada
proses kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, bukan kepada kesepakatan Pancasila 18
Agustus 1945.
Hal ini
menyentuh aspek kepura-puraan, seperti mensosialisasikan ideologi Pancasila,
tetapi mengecilkan dan melemahkan Pancasila.
“Maka sangat perlu membubarkan lembaga BPIP yang
mubazir dan pemborosan uang rakyat,” kata Presidium KAMI se-Jateng.
Pada bagian
lain Presidium KAMI se-Jateng menyatakan bahwa RUU Ibu Kota Baru adalah program
yang menjadi bagian aneksasi asing atas bangsa Indonesia.
Investasi dan utang luar negeri untuk pembangunan Ibu kota baru, menjadi pintu masuk atau alat neo-kolonialisme.
Karena itu, KAMI mendesak agar RUU tersebut dihapus
dari Prolegnas tahun 2021.
KAMI
menyatakan pula bahwa UU-ITE telah memakan banyak korban ketidakadilan terhadap
masyarakat yang kritis terhadap Pemerintah.
“KAMI
mendesak ada Revisi UU tersebut agar dijadikan prioritas utama pada Prolegnas
2021 DPR-RI,” kata Mudrick dan kawan-kawan.
Pembunuhan 6 Anggota Laskar FPI
Kasus dugaan
pembunuhan enam anggota laskar FPI pun dikritisi oleh KAMI.
Presidium
KAMI se-Jawa mendesak pengusutan tuntas kasus tersebut dengan mengungkap dalang
operasi politik ini.
“Kasus ini
bukan semata pelanggaran HAM biasa, tetapi pelanggaran HAM berat maka KAMI
mendesak agar kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM,” kata Presidium KAMI se-Jawa.
Mengenai masalah
utang luar negeri, KAMI menyatakan telah melampaui kemampuan negara untuk
mengembalikan utang dan akan menjadi beban jangka panjang bagi generasi bangsa
yang akan datang .
“Untuk hal
tersebut, hentikan berutang karena banyak cara untuk mengatasi pembiayaan Negara,”
tegas Presidium KAMI se-Jawa.
Terakhir,
KAMI menyatakan ada aneksasi negara
asing, khususnya China, yang telah melanggar kedaulatan negara dan harga diri
bangsa Indonesia.
Menurut
KAMI, dengan segala upaya, negara tersebut menguasai semua aspek kedaulatan
yang berdampak negatif sebagai NKRI yang berdaulat, bebas dan aktif.
“Untuk itu pemerintah
secara tegas dan lugas menentang semua aneksasi asing tersebut,” demikian
pernyataan Presidium KAMI se-Jawa. (jun)
KAMI terus mengkritisi pemerintahan pak jokowi
BalasHapus