Portal Berita Derah, Nasional dan Global

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Kamis, 18 Maret 2021

Sekjen Mahutama, Auliya Khasanofa, Kini Bergelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

SOLOSKOY.COM, SUKOHARJO - Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) meluluskan lagi mahasiswanya. 

Kali ini, Aulia Khasanofa, mahasiswa yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan peneliti senior Kolegium Jurist Institute, berhasil menjalani ujian promosi Doktor di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UMS, Rabu (17/3/2021).

Bagian Humas UMS dalam siaran pers yang dikirim ke Redaksi SoloSkoy.com menjelaskan, Aulia lulus dengan  disertasi berjudul Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Berdasarkan Permusyawaratan Perwakilan.

Aulia Khasanofa, mahasiswa yang juga Sekjen Mahutama. FOTO : DOKUMENTASI HUMAS UMS

Aulia antara lain menyebut bahwa sistem pemilihan Presiden Indonesia di era reformasi pascaamandemen 2004 – 2019 adalah liberal.

Hilangkan Lima Aspek

Menurutnya, disebut liberal karena sistem tersebut telah menghilangkan lima aspek permusyawaratan perwakilan yang menjadi karakter permusyawaratan Indonesia. 

Sistem pemilihan  Presiden Indonesia pasca amandemen malah mentranpalasi hukum dari sistem pemilihan presiden Amerika Serikat yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 6A dan pasal 22E UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Aulia, ada lima aspek dalam konsep sistem pemilihan Presiden yang berkarakter keindonesiaan permusyawaratan yang justru dikesampingkan. 

Adapun lima aspek tersebut yakni, kesepakatan, kebersamaan, keterbukaan, kekeluargaan dan keterwakilan.

Aspek pertama, kesepakatan, menurutnya menjadi kekuatan dari mufakat dalam permusyawaratan. 

Wujudkan Keinginan Bersama

Aspek kedua yakni kebersamaan, ia mengartikan bahwa kebersamaan di sini merupakan usaha yang dilakukan oleh bangsa yang merdeka guna mewujudkan keinginan bersama meninggalkan semua sistem termasuk sistem pemilihan presiden yang dilaksanakan oleh penjajah (dekolonisasi) dengan menjalankan tradisi bernegara Indonesia.

Aspek ketiga ialah keterbukaan, menurutnya adalah  keterbukaan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Aspek keempat adalah kekeluargaan yang utamanya ditujukan untuk kemaslahatan bangsa dalam mencapai tujuan nasional sesuai pembukaan UUD 1945. 

Aspek terakhir (kelima) yakni keterwakilan, Aulia menjelaskan bahwa keterwakilan dari multikultural bangsa Indonesia yakni melalui bhineka tunggal ika yang termanifestasi dalam suatu perwakilan dengan kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara yang berasal dari pemikiran perumus asli UUD 1945 yakni MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat dengan sistem pemilihan presiden tidak langsung. (jun)

Share:

1 comments:

Arsip